You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Gelar Pengawasan Produk Kadaluarsa dan Minuman Keras di Pulau Panggang
.
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Miras Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu bersama personel gabungan melakukan pengawasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Pulau Panggang.

M enjaga suasana aman serta kondusif 

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan wilayah Kelurahan Pulau Panggang tidak ada peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

"Pengawasan miras ilegal ini juga bertujuan untuk menjaga suasana aman serta kondusif ketentraman dan ketertiban di sini," ujarnya, Jumat (3/5).

Anwar Pimpin Pengawasan Produk Pangan di Lima Pasar Modern

Edi menjelaskan, bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilakukan pengawasan produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

"Kita mendatangi satu per satu warung yang ada. Dari hasil pengawasan tidak ditemukan penjualan makanan dan minuman kedaluwarsa serta peredaran miras ilegal," terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Ada empat warung di RW 03, dua warung di RW 02, dan tiga warung di RW 01 yang kita datang. Para pedagang juga kita sosialisasi dan edukasi untuk selalu menaati aturan," ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya pengawasan ini juga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan wisatawan terhadap produk makanan dan minuman yang tidak membahayakan bagi kesehatan.

"Kegiatan serupa akan terus berlanjut di pulau pemukiman lainnya. Kami akan ikut memastikan tidak ada peredaran miras ilegal serta makanan dan minuman yang bisa memicu gangguan kesehatan," bebernya.

Sekretaris Kelurahan Pulau Panggang, Muhammad Nuralim menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari kepedulian pemerintah kepada masyarakat untuk menjaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang berbelanja untuk memperhatikan empat prinsip konsumen cerdas, yaitu teliti sebelum membeli, perhatikan masa kedaluwarsa, label SNI, dan belanja sesuai dengan kebutuhan.

"Kami juga ingatkan jangan membeli produk yang kemasannya rusak dan mudah tergiur harga murah," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik warung di RT 06/03 Pulau Panggang, Umayah mengaku selalu rutin mengecek masa kedaluwarsa dagangannya.

"Kalau saya jika ada produk dengan kemasan rusak atau kedaluwarsa selalu saya pisahkan untuk tidak dijual. Saya peduli pada kesehatan konsumen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1741 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Parade Gereja Bala Keselamatan Indonesia Ramaikan CFD di Bundaran HI

    access_time22-12-2024 remove_red_eye1117 personNurito
  4. Dinas PPKUKM Adakan Pasar Malam Bina dan QRISMas Bazar

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1013 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Realisasi Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai 95 Persen

    access_time20-12-2024 remove_red_eye984 personTP Moan Simanjuntak