You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Gelar Pengawasan Produk Kadaluarsa dan Minuman Keras di Pulau Panggang
.
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Miras Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu bersama personel gabungan melakukan pengawasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Pulau Panggang.

M enjaga suasana aman serta kondusif 

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan wilayah Kelurahan Pulau Panggang tidak ada peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

"Pengawasan miras ilegal ini juga bertujuan untuk menjaga suasana aman serta kondusif ketentraman dan ketertiban di sini," ujarnya, Jumat (3/5).

Anwar Pimpin Pengawasan Produk Pangan di Lima Pasar Modern

Edi menjelaskan, bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilakukan pengawasan produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

"Kita mendatangi satu per satu warung yang ada. Dari hasil pengawasan tidak ditemukan penjualan makanan dan minuman kedaluwarsa serta peredaran miras ilegal," terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Ada empat warung di RW 03, dua warung di RW 02, dan tiga warung di RW 01 yang kita datang. Para pedagang juga kita sosialisasi dan edukasi untuk selalu menaati aturan," ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya pengawasan ini juga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan wisatawan terhadap produk makanan dan minuman yang tidak membahayakan bagi kesehatan.

"Kegiatan serupa akan terus berlanjut di pulau pemukiman lainnya. Kami akan ikut memastikan tidak ada peredaran miras ilegal serta makanan dan minuman yang bisa memicu gangguan kesehatan," bebernya.

Sekretaris Kelurahan Pulau Panggang, Muhammad Nuralim menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari kepedulian pemerintah kepada masyarakat untuk menjaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang berbelanja untuk memperhatikan empat prinsip konsumen cerdas, yaitu teliti sebelum membeli, perhatikan masa kedaluwarsa, label SNI, dan belanja sesuai dengan kebutuhan.

"Kami juga ingatkan jangan membeli produk yang kemasannya rusak dan mudah tergiur harga murah," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik warung di RT 06/03 Pulau Panggang, Umayah mengaku selalu rutin mengecek masa kedaluwarsa dagangannya.

"Kalau saya jika ada produk dengan kemasan rusak atau kedaluwarsa selalu saya pisahkan untuk tidak dijual. Saya peduli pada kesehatan konsumen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3683 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1085 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye953 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye931 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye927 personNurito